Fakta Politik

Komisi II DPR Menanggapi Pernyataan Benny K Harman Terkait Pembatasan Capres

Komisi II DPR memberikan kritik kepada Benny K Harman dari Fraksi Demokrat mengenai isu pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang diusulkan melalui RUU Pemilu. Ketua Komisi II, Rifqinizam...

P
Panca Akbar Saputra
02 July 2026
47 pembaca
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai isu pembatasan pencalonan presiden yang dihembuskan Benny K Harman terlalu jauh. (Anggi/detikcom)
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai isu pembatasan pencalonan presiden yang dihembuskan Benny K Harman terlalu jauh. (Anggi/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR yang membidangi Politik dan Pemerintahan mengungkapkan kritik terhadap Benny K Harman, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, terkait isu pembatasan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang diusulkan dalam RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat bahwa pernyataan Benny mengenai pembatasan pencalonan presiden terlalu jauh dan tidak tepat, mengingat RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II.

"Menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan," ungkap Rifqi di kompleks parlemen pada Kamis (2/7).

Kekhawatiran Terhadap Soliditas Koalisi

Politikus dari Partai NasDem ini juga mempertanyakan informasi yang disampaikan oleh Benny melalui tulisannya di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan pimpinan Komisi II dari Fraksi Demokrat, tidak ada informasi terkait isu tersebut.

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," tambahnya.

Pembahasan RUU Pemilu yang Transparan

Rifqi menyatakan kekhawatirannya bahwa pernyataan Benny dapat mengganggu soliditas dan komunikasi politik di dalam koalisi. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan demi perbaikan mekanisme pemilu di masa mendatang.

"Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme," jelasnya.

Benny dalam opininya menyebutkan adanya skenario yang mengharuskan pasangan presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai parlemen. Isu ini menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," tambahnya.

Artikel Terkait