Fakta Politik

Komisi VIII DPR Siap Pertimbangkan Usulan RUU Pidana LGBT

Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan menyatakan kesediaan untuk mempertimbangkan usulan RUU Pidana untuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh Majelis Ula...

P
Panca Akbar Saputra
06 July 2026
38 pembaca
Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang didorong MUI. AFP/PHILIP FONG
Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang didorong MUI. AFP/PHILIP FONG

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII DPR yang menangani isu sosial dan keagamaan mengungkapkan keterbukaan terhadap wacana RUU Pidana yang mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan, "Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," saat memberikan pernyataan di kompleks parlemen pada Senin (6/7).

Marwan menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal mengenai RUU tersebut, termasuk naskah akademik yang berkaitan di DPR. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terbuka jika ada pihak yang ingin mengatur larangan terhadap LGBT melalui undang-undang. Pengusul diharapkan dapat menyertakan naskah akademik untuk menilai urgensi dan kajian terkait RUU tersebut. "Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang," ujarnya.

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT

MUI sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. RUU ini disusun sebagai respons terhadap fenomena LGBT yang semakin marak dan dianggap tidak terkendali.

Pemerintah Keluarkan Perpres Terkait Ancaman Nonmiliter

Di sisi lain, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Perpres ini mencakup berbagai klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah mencakup penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Artikel Terkait