Fakta Nasional

Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Setelah Operasi Pasca Sidang Kasus Korupsi

Kamis, 14 Mei 2026, 15:34 WIB 14 views 2 menit baca
Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Setelah Operasi Pasca Sidang Kasus Korupsi
Nadiem Makarim (Andhika Prasetia/DetikFoto)
Bagikan:

Jakarta - Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek, telah menjalani operasi medis setelah menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu malam. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih berada dalam proses pemulihan pascaoperasi. "Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," jelasnya saat dihubungi pada Kamis (14/5/2026).

Tuntutan Jaksa dan Reaksi Pengacara

Ari Yusuf Amir juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ia berpendapat bahwa tuntutan tersebut disampaikan dengan emosi dan bukan berdasarkan prinsip keadilan. "Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ucapnya.

Detail Tuntutan Terhadap Nadiem Makarim

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa percaya bahwa Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, Nadiem dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), sehingga totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Jaksa menambahkan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Nadiem akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa yakin bahwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton juga video "Tangis Nadiem di Pelukan Ojol Seusai Dituntut 18 Tahun Penjara."

A

Penulis

Amara Rukmana

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait