Jakarta - KPK memberikan respons terkait pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan langsung dikembalikan. KPK menegaskan bahwa meskipun uang tersebut dikembalikan, hal itu tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).
Peluang Kesaksian dari Raja Juli
KPK juga menyatakan bahwa mereka mempersilakan Raja Juli untuk memberikan kesaksian di hadapan publik. Taufik menambahkan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli. "Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut murni untuk kepentingan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau tekanan dari pihak lain.
Audiensi dan Pengembalian Amplop
Raja Juli juga memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka dan resmi. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/7).
Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup dalam map di kantornya setelah audiensi. Ia segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," tambahnya.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga menunjukkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," jelasnya.
Kasus Suhardiman dan Dugaan Suap
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal mengenai dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah. Namun, saat OTT berlangsung, tim KPK menemukan indikasi keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.