Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6), Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa semua anak yang lahir di Amerika Serikat dilindungi oleh konstitusi negara.
Pada 20 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mencegah anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang memiliki visa sementara atau imigran ilegal untuk secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS. Namun, keputusan Mahkamah Agung ini mengakhiri upaya tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
Keputusan tersebut diambil dengan suara mayoritas 6 banding 3. Hakim Roberts menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara" adalah "warga negara sejak lahir" berdasarkan Amandemen ke-14. Selain Hakim Ketua Roberts, putusan ini juga didukung oleh Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Sejarah Kewarganegaraan di AS
Sejak tahun 1868, Amerika Serikat telah memberikan kewarganegaraan kepada setiap individu yang lahir di wilayahnya. Hak ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan telah diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Agung selanjutnya. "Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," ungkap Hakim Roberts dalam pendapat mayoritas. "Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tambahnya. "Kami menepati janji itu hari ini," tegas Ketua Mahkamah Agung.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyatakan kekecewaannya dan berjanji untuk berjuang menghapuskan kewarganegaraan melalui jalur legislasi. "Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Trump di platform Truth Social miliknya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk melindungi hak kewarganegaraan yang telah lama diakui di Amerika Serikat.