Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengenai sanksi etik yang dikenakan kepada promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Dengan keputusan ini, MA membatalkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang menguntungkan promotor disertasi Bahlil.
Menurut informasi yang dirangkum pada Senin (29/6/2026), permasalahan ini bermula dari disertasi Bahlil yang ditulis untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi tersebut menjadi sorotan publik, sehingga UI melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pelanggaran akademik pada tahun 2025. Akibatnya, sanksi pembinaan dijatuhkan kepada Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, serta kepala program studi SKSG UI.
Detail Sanksi yang Dikenakan
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," ungkap Rektor UI, Heri Hermansyah, di kampus UI Salemba, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
Setelah sanksi dijatuhkan, promotor disertasi Bahlil, Prof Chandra Wijaya, dan kopromotor, Athor Subroto PhD, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan Chandra terdaftar dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, sedangkan gugatan Athor terdaftar dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT. Mereka meminta agar PTUN Jakarta membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI.
Proses Hukum yang Berlanjut
Pada bulan Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa keputusan Rektor UI mengenai sanksi administratif terhadap Prof Dr Chandra Wijaya dibatalkan. Selain itu, PTUN juga memutuskan agar Rektor UI mencabut keputusan tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
UI tidak menerima putusan PTUN Jakarta dan mengajukan banding, yang kemudian juga diperkuat oleh PT TUN Jakarta. Namun, UI tetap merasa tidak puas dan mengajukan kasasi. Akhirnya, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian isi putusan kasasi dengan nomor 346 K/TUN/2026 yang melibatkan Athor sebagai termohon dan 347 K/TUN/2026 dengan Chandra Wijaya sebagai termohon. Putusan kasasi tersebut diketok pada 24 Juni 2026 dan diadili oleh majelis yang dipimpin oleh Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.
Dengan keputusan ini, sanksi yang dijatuhkan kepada promotor disertasi Bahlil Lahadalia dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung.