Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Universitas Indonesia (UI) terkait sanksi administratif yang dikenakan kepada dua promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Putusan ini tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada 24 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, MA membatalkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya dan memutuskan untuk mengadili perkara tersebut dengan menolak semua gugatan dari para penggugat. "Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian isi putusan kasasi 346 K/TUN/2026 yang melibatkan Athor Subroto sebagai termohon dan 347 K/TUN/2026 yang melibatkan Chandra Wijaya.
Detail Putusan Kasasi
Putusan kasasi ini diambil pada 24 Juni 2026, dengan perkara nomor 346 diadili oleh majelis yang dipimpin oleh Yulius, dan anggota Hari Sugiharto serta Cerah Bangun. Sedangkan untuk perkara nomor 347, majelis yang mengadilinya terdiri dari Yosran sebagai ketua dan anggota Diana Malemita Ginting serta Yodi Martono.
UI sebelumnya memberikan sanksi administratif kepada Prof Dr Chandra Wijaya, MSi, MM dan Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD, berdasarkan SK Nomor 473/SK/R/UI/2025 dan SK Nomor 475/SK/R/UI/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Sanksi tersebut diberikan karena diduga terjadi pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan program doktor.
Proses Hukum dan Respons UI
Sanksi yang diterapkan kepada kedua promotor tersebut mencakup larangan untuk mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa di lingkungan UI selama tiga tahun, penundaan pangkat atau jabatan akademik, serta larangan menjabat posisi struktural atau manajerial selama periode yang sama. "Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap pihak UI.
Chandra dan Athor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal Juni 2025, dan pada tingkat pertama serta banding, gugatan mereka dikabulkan. PTUN menilai keputusan rektor memiliki cacat prosedur dan substansi. Namun, setelah UI mengajukan kasasi, MA memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, memberikan kepastian hukum bahwa keputusan UI telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, menegaskan bahwa bagi UI, menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik adalah hal yang sangat penting. "Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujarnya.
Ia juga menyatakan komitmen UI untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal agar setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. "Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik," tambahnya.
Heri juga menekankan bahwa UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, Bahlil Lahadalia belum memberikan respons terkait putusan kasasi ini.