Fakta Nasional

--- Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Sarankan Gibran Bekerja di IKN ---

Senin, 18 Mei 2026, 12:58 WIB 18 views 3 menit baca
---
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Sarankan Gibran Bekerja di IKN

---
Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Matius Alfons/detikcom)
Bagikan:
---TITLEEXCERPT--- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara, memastikan Jakarta tetap sebagai ibu kota. PDIP mengusulkan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk mengoptimalkan biaya perawatan. ---CONTENT---

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang berarti Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia. Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menilai keputusan MK sejalan dengan kondisi yang ada saat ini.

"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" ungkap Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Usulan untuk Wapres Gibran

Watubun, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah berkantor di IKN. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka seharusnya juga melakukan hal yang sama agar biaya pemeliharaan IKN tidak terbuang sia-sia.

"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ujarnya.

Pentingnya Pemeliharaan IKN

Watubun menekankan bahwa biaya pemeliharaan harian di IKN menjadi tantangan bagi negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. "Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar," jelasnya.

Dia menambahkan, "Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Pernyataan ini disampaikan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5).

Dalam gugatan tersebut, pemohon berpendapat bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Baca juga: Pramono Sebut Putusan MK Jadi Penegasan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.

U

Penulis

Ulam Kirana

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait