Fakta Hukum

Mantan Direktur Kemenag Kembalikan USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji

Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, mengembalikan uang USD 5.000 kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pengembalian ini dilakukan saat dia bersaks...

N
Naufal Akbar
04 September 2026
24 pembaca
Sidang kasus korupsi kuota haji (Andhika Prasetia/detikFoto)
Sidang kasus korupsi kuota haji (Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta - Jaja Jaelani, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji di Kementerian Agama, melaporkan bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang sebesar USD 5.000, yang setara dengan Rp 88 juta, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diperoleh dari M Agus Syafii, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk periode 2023-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaja saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 3 September 2026. Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham juga duduk sebagai terdakwa.

Proses Pengembalian Uang

Ketika ditanya oleh jaksa mengenai jumlah uang yang dikembalikan, Jaja menjawab, "5.000 (dolar AS)." Dia menjelaskan bahwa dirinya dilantik pada 28 Januari 2024 dan saat itu belum ada anggaran untuk perjalanan dinasnya ke Arab Saudi. Jaja menuturkan bahwa Syafii kemudian memberikan dana talangan untuk perjalanan tersebut.

Jaja menyatakan bahwa dia setuju dengan tawaran tersebut dan berniat mengembalikan uang setelah anggaran perjalanan dinasnya disetujui. Namun, dia mengungkapkan bahwa Syafii menolak pengembaliannya hingga tiga kali. "Akhirnya Pak Agus Syafii, 'Pak, pakai dana talangan saja'. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya nggak mau Pak," jelas Jaja.

Ketidaktahuan Sumber Uang

Jaja juga mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui asal-usul uang USD 5.000 tersebut. Dia memutuskan untuk mengembalikannya kepada KPK pada tahun 2025 saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Saat ditanya oleh jaksa, "Bapak nggak tahu sumber asalnya dari mana?" Jaja menjawab, "Nggak tahu saya." Dia menekankan bahwa niatnya untuk mengembalikan uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun Syafii tetap menolak.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan oleh Yaqut bersama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi'.

Artikel Terkait