Fakta Hukum

Mantan Kepala Desa Sidamukti Didakwa Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 576 Juta

Mantan Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, diadili atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 576 juta. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

U
Ulam Kirana
02 July 2026
46 pembaca
Eks Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana desa (Dok istimewa)
Eks Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana desa (Dok istimewa)

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, kini memasuki tahap baru. Karsidi, mantan Kepala Desa Sidamukti, telah didakwa melakukan tindakan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 576 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, menyampaikan bahwa Karsidi diduga telah menyalahgunakan anggaran desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576.805.682. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Penggunaan Dana yang Tidak Tepat

Menurut jaksa, pada tahun anggaran 2022-2023, terdakwa mencairkan dana untuk berbagai kegiatan pembangunan desa. Namun, dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Karsidi. "Anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dicairkan, tetapi tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan, melainkan untuk kepentingan Terdakwa pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap jaksa.

Selama melakukan aksinya, Karsidi mengendalikan semua program pembangunan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Jaksa menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang seharusnya diterapkan. "Terdakwa memerintahkan sekretaris desa dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan. Mereka hanya diminta membantu dokumentasi serta menandatangani laporan pertanggungjawaban," jelas jaksa.

Kegiatan Fiktif dan Masalah Lainnya

Jaksa juga menemukan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di lapangan. Terdapat indikasi program-program tertentu bersifat fiktif atau mengalami pengurangan volume pekerjaan. "Kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing tahun 2022, program ketahanan pangan, bantuan budi daya belut, serta proyek pengurukan lapangan sepakbola pada 2023," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Karsidi dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan utama. Dalam dakwaan alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan Karsidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam korupsi dana desa di Desa Sidamukti. "Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan pada Rabu, 7 Januari 2025.

Hansen menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh kepala desa.

Artikel Terkait