Fakta Nasional

Menteri Kehutanan Mengonfirmasi Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa ia telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, setelah pertemuan resmi. Pengembalian amplop terse...

P
Panca Akbar Saputra
03 July 2026
50 pembaca
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa ada amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Untuk diketahui, Suhardiman Amby menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juni, setelah dicari-cari dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dimulai sejak Senin, 29 Juni. Pada Rabu, 1 Juli, Suhardiman diumumkan sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekretaris Daerah.

Dugaan Korupsi Lain yang Terungkap

Dalam konferensi pers, KPK menyebutkan adanya dugaan korupsi lain yang melibatkan Suhardiman, yang berhubungan dengan penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas. KPK menjelaskan bahwa pelepasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, namun pemerintah daerah Kuansing memiliki hak untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai pelepasan kawasan hutan.

Pertemuan Resmi dan Pengembalian Amplop

Kembali ke Raja Juli, ia mengungkapkan bahwa terdapat pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ujarnya di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map selama audiensi tersebut. Ia baru menyadari hal ini setelah pertemuan selesai dan segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," katanya.

Ia menambahkan bahwa ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing pada Jumat, 12 Juni. Ajudannya dilengkapi dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kemenhut. "Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi," jelasnya.

Raja Juli juga menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya saat mengembalikan amplop. Ia menyebutkan bahwa amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. "Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi," tambahnya.

Ia menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop tersebut. "Ini yang menerima, ya, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57," ujarnya.

Raja Juli menegaskan bahwa tidak ada surat keputusan yang dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing dan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK. "Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," tuturnya.

Artikel Terkait