Jakarta - Miki Mahfud, terdakwa dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Miki adalah suami dari auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (18/5/2026), jaksa membacakan amar tuntutan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun." Selain itu, Miki juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Pertimbangan Tuntutan
Jaksa menyampaikan bahwa ada beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut. Perbuatan Miki dan Temurila dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun, terdapat juga pertimbangan yang meringankan, di mana keduanya mengakui perbuatan mereka, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta berperilaku sopan selama persidangan.
Jaksa menilai Miki dan Temurila telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, jaksa KPK juga mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Uang yang Diperas
Jaksa mengungkapkan bahwa Noel meminta uang sebesar Rp 3 miliar dalam proses tersebut. Tindakan pemerasan ini dilakukan bersama dengan para terdakwa lainnya, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Sidang untuk kasus ini diadakan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (19/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon. Total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6.522.360.000 (sekitar Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Lihat juga Video: Saksi Ngaku Uang Pemerasan K3 untuk Gaji Honorer-Operasional Kemnaker