Fakta Nasional

Minyak Mentah Iran Dilelang oleh Kejaksaan, Terjual Seharga Rp 900 Miliar

Senin, 18 Mei 2026, 19:00 WIB 17 views 3 menit baca
Minyak Mentah Iran Dilelang oleh Kejaksaan, Terjual Seharga Rp 900 Miliar
Kapal Supertanker MT Arman 114 (Dok. Kejagung)
Bagikan:

Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berada di bawah Kejaksaan Agung telah melakukan lelang terhadap minyak mentah atau crude oil dari kapal tanker MT Arman yang berbendera Iran. Minyak mentah sebanyak 1,2 juta barel tersebut terjual dengan harga mencapai Rp 900 miliar.

"Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil ya. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian," ungkap Kepala BPA Kejagung Kuntadi saat membuka acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026). Dia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga adalah pihak yang membeli minyak tersebut.

Pemisahan Lelang untuk Meningkatkan Penjualan

Kuntadi menjelaskan bahwa minyak mentah tersebut awalnya dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, lelang gabungan itu tidak berhasil terjual meskipun sudah dilakukan hingga tiga kali penawaran. "Sekarang dipisah. Kemarin kan tidak laku dua, tiga kali, kita pisah. (Rp 900 miliar) itu hanya minyaknya saja, angkutannya saja," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa kesulitan dalam menjual aset dalam satu paket disebabkan oleh kriteria pembeli yang sangat spesifik. Pembeli harus memiliki izin kilang dan izin kapal secara bersamaan. "Cuma kemarin karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah," ujarnya.

Status Kapal Supertanker dan Nilai Limit

Kuntadi menambahkan bahwa kapal tanker tersebut masih belum terjual. Nilai limit untuk kapal tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. "Terakhir kemarin (nilai limit) sekitar Rp 200-an miliar lah ya. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," imbuhnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang mengangkut light crude oil merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal ini memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal tersebut juga membawa light crude oil dengan volume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara dengan 1.245.166,9 barel.

Kapal supertanker ini dirampas setelah dilakukan patroli oleh Bakamla pada tahun 2024. Nakhoda kapal supertanker tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa Bakamla mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel melalui radar. Dari hasil pengamatan menggunakan drone, terlihat adanya sambungan pipa antara kedua kapal dan juga terdeteksi adanya kebocoran minyak dari kapal MT Arman 114. Petugas yang sedang berpatroli kemudian mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa.

"Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya, Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal," jelas Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di KLHK pada Jumat (12/7/2024).

A

Penulis

Amara Rukmana

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait