Fakta Hukum

Motif Adam Deni Memamerkan Airsoft Gun Saat Emosi: Untuk Menakut-nakuti

Polisi mengungkap alasan di balik tindakan selebgram Adam Deni Gearaka yang merusak sebuah ruko di Jakarta Utara, di mana ia sempat menunjukkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pemilik ruko.

W
Wira Yudha
23 June 2026
23 pembaca
Foto: Adam Deni Gearaka (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Adam Deni Gearaka (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta - Kepolisian mengungkapkan kronologi peristiwa yang melibatkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang melakukan perusakan di sebuah ruko di Jakarta Utara. Dalam insiden tersebut, Adam Deni terlihat memamerkan senjata jenis airsoft gun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu (17/6) saat Adam Deni mendatangi lokasi tersebut karena adanya masalah dengan pemilik ruko.

"(pengakuan Adam Deni) karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ," ungkap Bima Sakti saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026).

Pamer Senjata untuk Menakut-nakuti

Di lokasi, Adam Deni langsung menunjukkan airsoft gun yang dibawanya. Menurut keterangan polisi, tindakan tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti pemilik ruko. "Itu (airsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," jelas Bima Sakti.

Dia menambahkan, "Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih."

Kembali dan Melakukan Perusakan

Setelah meninggalkan lokasi, Adam Deni merasa masalahnya belum selesai. Pada Kamis (18/6), ia kembali ke tempat yang sama dan melakukan perusakan. "Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia," tuturnya.

Korban dari perusakan tersebut kemudian menghubungi polisi melalui layanan darurat 110. Petugas segera merespons dan mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian beserta barang bukti yang ada. "Diamankan 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa," jelas Bima Sakti.

Saat ini, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 mengenai penguasaan barang yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun Dipamerkan Adam Deni Saat Ngamuk di Jakut.

Artikel Terkait