Fakta Politik

MPR Resmi Teken MoU untuk Libatkan Diri dalam Tafsir Konstitusi MK

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terlibat dalam tafsir konstitusi dan keputusan yang diambil oleh MK.

U
Ulam Kirana
08 July 2026
40 pembaca
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan keterangan pers saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/ Thohirin)
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan keterangan pers saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/ Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait dengan tafsir dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pertemuan tersebut, MPR yang diterima oleh seluruh hakim MK, mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

MoU tersebut mencakup kesepakatan untuk melibatkan MPR dalam proses tafsir konstitusi serta keputusan yang diambil oleh MK. "Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," ungkap Ketua MPR, Ahmad Muzani, dalam konferensi pers setelah pertemuan pada Rabu (8/7).

Kewenangan MPR dan MK

Ahmad Muzani menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi, MPR memiliki tugas untuk melakukan amendemen terhadap UUD. Sementara itu, MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi, termasuk dalam menguji konstitusionalitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah. Muzani menekankan bahwa selama ini, MPR dan MK telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan koridor yang ada, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam kewenangan masing-masing lembaga.

Namun, Muzani menambahkan bahwa MPR sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, seharusnya dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh MK. "Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," jelasnya.

Persiapan Sidang Tahunan

Selain membahas kewenangan masing-masing lembaga, MPR juga menyerahkan undangan untuk sidang tahunan yang akan berlangsung pada 16 Agustus mendatang. Muzani menyatakan bahwa MPR akan melakukan safari ke beberapa lembaga tinggi negara untuk menyerahkan undangan tersebut. Selain MK, mereka juga berencana untuk mengunjungi Mahkamah Agung serta para ketua umum partai politik.

"Setelah ini kita akan ketemu dengan Mahkamah Agung, mungkin minggu depan, dan semua lembaga negara nanti kita akan temui termasuk dengan Presiden kami akan temui," tutup Muzani.

Artikel Terkait