Fakta Nasional

Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Tahun

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan.

N
Narayana Putra
30 June 2026
46 pembaca
Nadiem Makarim (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Nadiem Makarim (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

Jakarta - Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengumumkan keputusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider." Nadiem pun dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Putusan Hakim dan Denda yang Dikenakan

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan primer dari jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan berujung pada 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, dan jika nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan 5 tahun kurungan.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Hakim menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan Nadiem, termasuk tindakan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta perbuatan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Di sisi lain, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya dan sikapnya yang sopan serta kooperatif selama proses persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa Nadiem dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Putusan ini juga disertai dengan dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra, yang berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 5,6 triliun. Jaksa Roy Riady menyatakan, "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei.

Artikel Terkait