Jakarta - Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa ia tidak merasa menyesal telah bergabung dengan pemerintahan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan bahwa bekerja di pemerintahan adalah sebuah kesempatan yang datang sekali seumur hidup. "Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," jelas Nadiem setelah menghadiri sidang tuntutan pada Jumat (15/5/2026).
Risiko Jabatan yang Dihadapi
Nadiem juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolak tawaran jabatan menteri, meskipun menyadari adanya risiko, termasuk kemungkinan dipenjara. "Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.
Tuntutan yang Diterima
Walaupun demikian, Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai menteri. Ia juga menilai putusan terhadap terdakwa lain tidak masuk akal. "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Selain tuntutan penjara, Nadiem juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, subsider 9 tahun kurungan. Ia mempertanyakan kesalahan yang dituduhkan padanya. "Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.
Nadiem meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini dan telah berkontribusi untuk negara. Ia menjelaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah. "Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa nilai Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun yang disebutkan dalam tuntutan adalah nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. "Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809 M, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO," tuturnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, meyakini bahwa ia bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun), sehingga totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.