Jakarta - Penegakan hukum di Asia menjadi sorotan dalam laporan terbaru yang mengevaluasi ketahanan negara terhadap kejahatan terorganisasi. Global Organized Crime Index (OC Index) menilai 186 negara, termasuk Indonesia, dalam hal efektivitas penegakan hukum. Dalam laporan ini, terungkap negara-negara mana yang memiliki penegakan hukum terlemah di kawasan tersebut.
Daftar Negara dengan Penegakan Hukum Terlemah Menurut OC Index 2025
Berdasarkan OC Index 2025, berikut adalah sepuluh negara dengan penegakan hukum terlemah di Asia:
- Afghanistan, Asia Selatan-Tengah (Skor: 1,5)
- Korea Utara, Asia Timur (Skor: 1,5)
- Myanmar, Asia Tenggara (Skor: 1,5)
- Suriah, Asia Barat (Skor: 2,0)
- Turkmenistan, Asia Tengah (Skor: 2,0)
- Yaman, Asia Barat (Skor: 2,0)
- Kamboja, Asia Tenggara (Skor: 2,5)
- Lebanon, Asia Barat (Skor: 2,5)
- Iran, Asia Barat (Skor: 3,0)
- Filipina, Asia Tenggara (Skor: 3,0)
Dalam konteks ini, Indonesia berada di peringkat ke-19 dengan skor 4,0, jauh di bawah Thailand yang menempati posisi ke-11 (skor 5,5) dan Malaysia di posisi ke-12 (skor 5,5). Singapura menduduki posisi teratas dengan skor 9,0, menunjukkan penegakan hukum yang sangat baik.
Penilaian Melalui WJP Rule of Law Index 2025
Selain OC Index, penegakan hukum juga dinilai melalui WJP Rule of Law Index. Indeks ini mengukur berbagai indikator penting, termasuk efektivitas penegakan hukum, penerapan peraturan tanpa pengaruh yang tidak semestinya, dan proses administrasi yang adil.
Berikut adalah sepuluh negara dengan penegakan hukum terlemah di Asia menurut WJP Rule of Law Index 2025:
- Kamboja, Asia Tenggara (Skor: 0,27)
- Afghanistan, Asia Selatan-Tengah (Skor: 0,35)
- Pakistan, Asia Selatan (Skor: 0,39)
- Bangladesh, Asia Selatan (Skor: 0,39)
- Myanmar, Asia Tenggara (Skor: 0,41)
- Iran, Asia Barat (Skor: 0,43)
- Lebanon, Asia Barat (Skor: 0,44)
- Thailand, Asia Tenggara (Skor: 0,45)
- Uzbekistan, Asia Tengah (Skor: 0,45)
- Vietnam, Asia Tenggara (Skor: 0,45)
Dalam pemeringkatan ini, Indonesia berada di posisi ke-46 dari 143 negara dengan skor 0,58, menunjukkan tantangan yang masih dihadapi dalam penegakan hukum di tanah air.