Jakarta - Hasil seleksi administrasi untuk sekolah kedinasan 2026 akan diumumkan pada tanggal 7 hingga 8 September 2026. Selanjutnya, pendaftar yang berhasil melewati tahap ini diwajibkan untuk membayar biaya dan bersiap menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menurut jadwal resmi, SKD dijadwalkan berlangsung dari 22 September hingga 7 Oktober 2026, yang berarti kurang dari dua minggu lagi. Peserta akan mengikuti SKD dengan menggunakan metode tes berbantuan komputer atau computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
Nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD sekolah kedinasan 2026 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026. Dalam keputusan ini, terdapat perbedaan ketentuan nilai ambang batas antara peserta jalur reguler dan jalur afirmasi kewilayahan. Berikut adalah rincian nilai ambang batas yang harus dicapai:
Rincian Nilai Ambang Batas
Untuk peserta jalur reguler dan pembibitan, nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Sementara untuk peserta jalur afirmasi kewilayahan, ketentuan nilai ambang batasnya adalah:
- TIU: 55
- Kumulatif SKD: 281
Dalam KepmenPANRB tersebut, tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK bagi peserta jalur afirmasi kewilayahan, namun nilai TIU dan kumulatif SKD tetap menjadi syarat kelulusan.
Materi dan Bobot Soal SKD
SKD sekolah kedinasan 2026 terdiri dari total 110 butir soal yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut adalah bobot nilai untuk masing-masing tes:
- TIU dan TWK: Nilai benar 5, salah 0
- TKP: Nilai menjawab 1 sampai 5, tidak menjawab 0
Dengan ketentuan tersebut, nilai tertinggi yang dapat dicapai peserta SKD adalah 550, yang terdiri dari:
- Nilai tertinggi TWK: 150
- Nilai tertinggi TIU: 175
- Nilai tertinggi TKP: 225
Persyaratan untuk Lolos SKD
Selain harus mencapai nilai ambang batas, peserta juga diwajibkan untuk masuk dalam peringkat agar dapat lolos SKD. Sebagai contoh, jika memilih formasi umum pada program studi sarjana terapan dengan kebutuhan akhir 10 orang, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan berada di peringkat 30 besar (3 kali jumlah kebutuhan).
Biaya dan Penghapusan Biaya SKD
Biaya untuk mengikuti SKD sekolah kedinasan ditetapkan sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024. Namun, biaya ini bisa dihapuskan bagi peserta yang memenuhi kriteria kurang mampu. Kriteria tersebut meliputi peserta dari daerah tertinggal dan keluarga tidak mampu, serta peserta dari daerah non-tertinggal yang juga berasal dari keluarga tidak mampu dengan kuota tertentu.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan penghapusan biaya dengan cara mencentang pernyataan saat pendaftaran. Proses validasi akan dilakukan setelah hasil seleksi administrasi final.