Jakarta - Disclaimer: Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi dengan pemikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan dari psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental.
Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik, mengungkapkan bahwa kasus dugaan intimidasi yang menyebabkan meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr Icha, perlu ditangani dengan sangat hati-hati. Ia menekankan bahwa meskipun pernyataan yang diarahkan kepada korban dapat berimplikasi pidana, mengaitkan pernyataan tersebut dengan keputusan korban untuk mengakhiri hidupnya bukanlah hal yang mudah.
"Ini peristiwa yang menyedihkan. Memilukan hati. Orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan," ujar Reza kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).
Kepentingan Analisis Mendalam
Reza mengingatkan bahwa keputusan untuk mengakhiri hidup adalah suatu peristiwa yang sangat kompleks. Oleh karena itu, membangun konstruksi pidana dalam kasus ini memerlukan pembuktian yang mendalam.
"Pada sisi lain, membangun konstruksi pidana atas kejadian ini tampaknya tidak akan mudah. Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan seseorang untuk mengakhiri hidup tidak bisa dilihat hanya sebagai akibat dari satu peristiwa saja, melainkan melibatkan berbagai faktor yang perlu diteliti untuk memahami kondisi korban sebelum mengambil keputusan tersebut.
Reza mengidentifikasi setidaknya empat aspek yang perlu dianalisis: pertama, persepsi korban terhadap situasi yang dihadapi; kedua, kemampuan untuk mengatur suasana hati dan mengendalikan stres; ketiga, pola pengelolaan dorongan agresif, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain; dan keempat, pola belajar serta kemampuan memecahkan masalah.
"Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar," katanya.
Tingkat Tekanan dalam Profesi Kedokteran
Reza menekankan bahwa kajian ini menjadi semakin penting mengingat profesi dokter memiliki tingkat tekanan kerja yang tinggi. Selain rentan terhadap kelelahan mental, dunia kedokteran juga pernah diwarnai oleh berbagai kasus perundungan terhadap dokter muda.
"Ini semakin relevan karena, dalam keseharian kerjanya, mereka yang bekerja sebagai dokter rentan mengalami stres dan keletihan psikis (burnout). Juga, dari insiden-insiden bunuh diri terdahulu, terpotret situasi perundungan oleh dokter senior terhadap junior," ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa masih ada kecenderungan di kalangan tenaga medis untuk menyembunyikan masalah psikologis yang mereka hadapi. "Tampaknya tidak mudah bagi dokter untuk mengakui, apalagi mencari pertolongan, bahwa mereka sebagai manusia sesungguhnya juga bisa capek, sakit, dan semacamnya," kata Reza.
Reza mengingatkan penyidik agar tidak hanya fokus pada dugaan ucapan intimidatif yang disampaikan kepada korban. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah ucapan tersebut merupakan penyebab utama atau hanya pemicu di tengah masalah lain yang telah dialami korban.
"Nah, ketika peristiwa menyedihkan di NTT itu ingin dibawa ke pidana, cukupkah bagi polisi hanya memusatkan diri pada pembuktian atas perkataan keluarga pasien dimaksud? Bagaimana memastikan bahwa perkataan itu bukan merupakan faktor pemantik belaka? Atau perkataan itu harus disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas bunuh dirinya si dokter?" ujarnya.
Reza juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak berujung pada penyederhanaan persoalan yang sebenarnya sangat kompleks. "Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa? Overkriminalisasi adalah satu-satunya cara kita untuk unjuk empati sekaligus mencegah terjadinya peristiwa serupa ke depannya?" pungkasnya.
Insiden ini bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mengunjungi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular hijau, yang merupakan keponakan Therensius. Pasien tersebut diketahui sebagai rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD tersebut diduga datang dalam keadaan terpengaruh alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha, yang saat itu sedang menjalankan tugas medis. Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha, yang kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026.
dr Icha ditemukan meninggal di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 Wita setelah menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis setelah diduga diintimidasi oleh anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak tersebut di RS Leona pada Sabtu (13/6). Tiga anggota DPRD yang terlibat dalam insiden ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian, yaitu Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Golkar.