Fakta Politik

Partai Demokrat Menanggapi Isu Pembatasan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya tidak terlibat dalam pembahasan mengenai skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang diusulkan melal...

N
Naufal Akbar
09 July 2026
36 pembaca
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia -- Herman Khaeron, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai isu pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang diangkat melalui RUU Pemilu. Isu ini sebelumnya disampaikan oleh Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Demokrat, dalam sebuah kolom opini di media massa.

Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak pernah mendiskusikan wacana tersebut, karena hingga saat ini, partai belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal itu. "Demokrat tidak pernah mendiskusikan itu, ya karena memang belum ada pembahasan. Toh, itu adalah opini yang terbangun, gitu ya, opini yang terbangun, ya meski barangkali orang selalu merujuk ke Pak Benny tetapi ya silakan tanya Pak Benny sumbernya dari mana," ujarnya setelah menghadiri acara partai di Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/7).

Menunggu Proses Resmi

Herman memastikan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber informasi yang digunakan Benny dalam tulisannya, termasuk maksud dari tulisan tersebut. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menunggu proses resmi di DPR terkait RUU Pemilu. "Jadi saya kira, biasa dalam sebuah diskusi politik akan muncul berbagai opini, tetapi jangan kemudian ini seperti menjadi kepastian karena kita belum pernah membicarakan apapun sampai hari ini," tambahnya.

Walaupun demikian, Herman menyatakan bahwa Partai Demokrat mendorong agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secepatnya. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang yang cukup untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak. "Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027, tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," jelasnya.

Opini dan Kekhawatiran

Benny K Harman sebelumnya mengemukakan isu mengenai pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui tulisannya di surat kabar nasional pada 21 Juni lalu. Ia menyatakan bahwa jika skenario tersebut benar, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh minimal tiga partai yang berada di parlemen.

Isu ini mendapatkan perhatian karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus ambang batas pencalonan untuk capres dan cawapres. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny. "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," tambahnya.

Benny menganggap tulisannya sebagai peringatan bagi masyarakat untuk mengawasi RUU tersebut, mengingat kekhawatirannya terhadap agenda yang mungkin tersembunyi dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menekankan potensi bahwa RUU ini dibahas secara mendadak untuk menghindari kemungkinan judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya," katanya.

Artikel Terkait