Fakta Pendidikan

Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS Guru untuk Atasi Kekurangan 561 Ribu Tenaga Pengajar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru pada tahun 2027 guna mengatasi kekurangan tenaga pengajar yang mencapai 561 ribu ora...

S
Stevani Nila Wardana
02 July 2026
50 pembaca
Ilustrasi Guru CPNS. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Ilustrasi Guru CPNS. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melaksanakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru pada tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar yang signifikan di tanah air.

Mu'ti menjelaskan bahwa saat ini Indonesia mengalami kekurangan guru sebanyak 561 ribu orang. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk membuka penerimaan dan mengangkat guru berstatus PNS yang akan ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Persiapan dan Skema Seleksi

"Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujarnya. Penerimaan CPNS untuk guru akan dilakukan dengan menggunakan skema tes berbasis meritografi, yang berarti kelulusan akan ditentukan berdasarkan kualitas dan mutu dari para pendaftar.

Syarat Pendaftaran CPNS Guru 2027

Syarat untuk mendaftar sebagai CPNS guru telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 mengenai mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil untuk tahun anggaran 2024. Calon guru diharapkan memahami beberapa persyaratan berikut:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Dengan langkah ini, diharapkan kekurangan tenaga pengajar di Indonesia dapat teratasi dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah dapat meningkat.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait