Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, atau yang akrab disapa Ondim, sebagai tersangka dalam kasus suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penangkapan ini terjadi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, bersamaan dengan penangkapan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, anggota tim sukses Syah Afandin dalam pemilihan kepala daerah 2024. Keduanya kini telah resmi menjadi tersangka.
KPK mencatat bahwa dalam kasus dugaan suap ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: 1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan 2. Tim sukses SAF, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
Rincian Proyek dan Besaran Fee
Dugaan suap ini berawal dari paket pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman di Langkat melalui metode pengadaan langsung. Terdapat 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan 5 paket pekerjaan senilai Rp 748 juta di Dinas Permukiman. Kesepakatan mengenai besaran fee proyek ditetapkan, yaitu Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan total uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin sebagai fee tersebut.
Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang Bukti yang Ditemukan
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti selama OTT tersebut, termasuk logam platinum yang terbilang langka dalam kasus korupsi. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, ditemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kg di mobil milik SAF. KPK berencana untuk memverifikasi keaslian logam platinum tersebut dengan bantuan ahli. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta serta uang dalam valuta asing yang totalnya mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
Selanjutnya, KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total nilai Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen lainnya.
Dugaan Gratifikasi yang Diterima
Lebih jauh, Syah Afandin diduga tidak hanya terlibat dalam suap, tetapi juga menerima gratifikasi yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. KPK menemukan indikasi adanya penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Taufik menyatakan, "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat."
Dugaan gratifikasi ini juga meliputi pengangkatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, di mana KPK mencatat adanya praktik jual beli jabatan. Taufik menegaskan bahwa ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, hal ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.
Selain itu, Syah juga diduga terlibat dalam pengadaan seragam sekolah untuk SD, yang juga menjadi ajang korupsi. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ungkap Taufik.
Simak juga Video: KPK Ungkap Bupati Langkat Juga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M.