Di Lampung, empat orang dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tapir yang viral di Jalan Lintas Sumatera, Mesuji, telah ditangkap. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan bahwa kemunculan tapir di kawasan Register 45 Mesuji bukan disebabkan oleh keluarnya satwa tersebut dari habitatnya.
Habitat Alami Tapir di Mesuji
Kepala Unit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen, menjelaskan bahwa kawasan Register 45 serta wilayah Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat alami bagi tapir. Masyarakat setempat sering menyebut tapir dengan nama 'tenuk'. "Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai 'tenuk'," ungkap Husen.
Pentingnya Melapor dan Perlindungan Satwa
BKSDA juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa liar. "Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," tambahnya. Husen juga menyesalkan masih adanya perburuan terhadap satwa yang dilindungi, yang menunjukkan bahwa edukasi mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.
Lebih lanjut, Husen menekankan bahwa tapir adalah satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan yang agresif. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mengambil tindakan sendiri saat bertemu dengan satwa tersebut. "Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," tutup Husen.