Jakarta - Ferdinandus Klau, seorang warga negara, telah mencabut gugatan yang ia ajukan terkait kewajiban verifikasi identitas asli untuk mencegah keberadaan akun media sosial anonim di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 September 2026. MK juga mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim yang berlangsung pada 2 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut sah secara hukum. MK menegaskan bahwa Ferdinandus tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Alasan Pencabutan Gugatan
Sebelumnya, Ferdinandus yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggugat Pasal 15 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam gugatannya, ia mengungkapkan bahwa pasal tersebut memberikan peluang bagi individu untuk membuat akun media sosial dengan identitas palsu atau secara anonim.
Ferdinandus menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam aturan tersebut semakin memperluas kesempatan bagi pengguna sistem elektronik, termasuk media sosial, untuk membuat dan menyebarkan konten dengan identitas yang tidak terverifikasi. Ia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim yang menyebarkan fotonya disertai narasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya tanpa izin.
Perbandingan dengan Negara Lain
Pemohon kemudian membandingkan aturan pembuatan akun media sosial di Indonesia dengan beberapa negara seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan. Ia mencatat bahwa negara-negara tersebut menerapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan identitas asli saat membuat akun media sosial.
Dalam permohonannya, Ferdinandus meminta MK untuk: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan catatan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik dengan menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, Ferdinandus berharap agar putusan yang diambil adalah seadil-adilnya (ex aequo et bono).