Fakta Politik

Pencopotan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh Resmi Terjadi

Presiden Prabowo Subianto telah mencopot M. Nasir dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Pemberhentian ini diharapkan...

W
Wira Yudha
24 August 2026
42 pembaca
Presiden Prabotwo Subianto resmi mencopot M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. CNN Indonesia/Dani Randi
Presiden Prabotwo Subianto resmi mencopot M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. CNN Indonesia/Dani Randi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026.

Keppres tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat dari Sekretariat Dukungan Kabinet dengan nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bertanggal 22 Agustus 2026. Surat ini bersifat mendesak dan dilengkapi dengan salinan serta petikan dari Keppres.

Pemberhentian dan Ucapan Terima Kasih

Surat tersebut menyatakan, "Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," yang dikutip dari sumber terkait.

Pemerintah Aceh diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan presiden ini. Dalam surat tersebut juga disebutkan, "Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan."

Riwayat Jabatan M. Nasir

M. Nasir telah menjabat sebagai Sekda Aceh sejak 15 Agustus 2025, setelah dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang lebih dikenal dengan nama Mualem. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengonfirmasi informasi mengenai pencopotan tersebut dan menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Mualem.

Nurlis juga menambahkan bahwa pengganti M. Nasir akan segera diumumkan. "Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan," ujarnya. Menurut pernyataan Mualem, pergantian ini dilakukan untuk penyegaran di lingkungan Pemprov Aceh.

Ia menegaskan bahwa M. Nasir telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Sekda Aceh. "Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterimakasih telah membantunya," ungkap Nurlis.

Artikel Terkait