Pati - Aparat kepolisian telah menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS (51), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya. Pada awalnya, AS mengelak saat diperiksa oleh pihak kepolisian ketika statusnya masih sebagai saksi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, pada Jumat (9/5/2026).
Pengakuan Tersangka dan Laporan Korban
Iswantoro melanjutkan, tersangka AS mengakui perbuatannya yang sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh korban. Salah satu korban telah melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2024, di mana ia diduga mengalami kekerasan seksual dari tahun 2020 hingga 2024, saat usianya masih 15 tahun.
"Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang," jelasnya.
Investigasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi lima santriwati di Pati yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh AS. Jumlah ini, menurut mereka, mungkin akan bertambah.
"Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Baca juga: Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati di Pati Ditutup Permanen.