Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Penggerebekan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat, 321 WNA Terjaring

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional di Jakarta Barat, mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat. Para pelaku menggunakan visa wisata dan telah overstay...

S
Stevani Nila Wardana
10 May 2026 7 pembaca
Penggerebekan Sindikat Judi Online di Jakarta Barat, 321 WNA Terjaring

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ungkap Wira kepada wartawan di lokasi, pada Sabtu (9/5/2026).

Rincian Warga Negara Asing yang Terlibat

Wira merinci bahwa mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang, diikuti oleh Tiongkok sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara.

Para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan dengan menggunakan izin kunjungan wisata. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," jelasnya. Wira juga menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama sekitar dua bulan.

Operasional dan Pelanggaran Izin Tinggal

Para pelaku menyewa lantai gedung tersebut sebagai pusat operasional untuk kegiatan perjudian online yang terorganisir. "Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," kata Wira.

Meskipun kegiatan operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyatakan bahwa pusat kendali data atau server situs judi online tersebut berada di luar negeri. "Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," tambahnya.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Ia menjelaskan bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia dengan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. "Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

Menanggapi situasi ini, Untung memastikan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang termasuk dalam daftar Subject of Interest (SOI). "Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," imbuhnya.

// Artikel Terkait