Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

--- Penyelidikan Kasus Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap ---

--- Polisi berhasil menangkap 321 warga negara asing terkait praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan akan memeriksa pemilik gedung yang dijadikan lokasi. ---

P
Padma Dewi
09 May 2026 8 pembaca
---
Penyelidikan Kasus Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

---
---TITLEEXCERPT--- Polisi berhasil menangkap 321 warga negara asing terkait praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan akan memeriksa pemilik gedung yang dijadikan lokasi. ---CONTENT---

Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi terkait judi online yang berlangsung di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pihak kepolisian berencana untuk memeriksa pemilik gedung yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi kejadian, pada hari Sabtu (9/5/2026).

Detail Penangkapan dan Penyewaan Gedung

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Meskipun kontrak sewa disebutkan berdurasi satu tahun, aktivitas operasional baru berlangsung sekitar dua bulan.

"Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen," jelas Wira.

Wira menambahkan bahwa dua lantai yang disewa tersebut digunakan secara khusus untuk operasional judi online. Para WNA yang berperan sebagai operator tidak tinggal di lokasi, melainkan tersebar di tempat tinggal di sekitar gedung.

"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ungkapnya.

Peralatan dan Server Judi

Pihak kepolisian juga menemukan perangkat elektronik yang digunakan oleh para pelaku, yang dibeli di Indonesia. Namun, server utama untuk kegiatan judi tersebut berlokasi di luar negeri untuk menghindari deteksi oleh aparat.

"Alat ini juga beli di sini (Indonesia). Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri," jelas Wira.

Dari total 321 WNA yang ditangkap, rincian pelaku terdiri dari 57 WNA asal Tiongkok, 228 WNA dari Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan judi online.

Saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

// Artikel Terkait