Tuesday, 12 May 2026
Fakta Nasional

Penyelidikan Kasus Judi Online di Hayam Wuruk Melibatkan 320 WNA

Polri berkomitmen untuk menyelidiki kasus judi online yang beroperasi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, termasuk aliran dana dan sponsor bagi 320 warga negara asing yang terlibat.

S
Stevani Nila Wardana
10 May 2026 9 pembaca
Penyelidikan Kasus Judi Online di Hayam Wuruk Melibatkan 320 WNA

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menyelidiki secara menyeluruh kasus judi online yang berlokasi di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat ini, penyidik tengah menginvestigasi aliran dana serta sponsor yang terlibat dengan 320 warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.

Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan, "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," saat memberikan keterangan di lokasi pada Minggu (10/5/2026).

Penyelidikan Terhadap Penyewa dan Penyedia Peralatan

Dia menambahkan bahwa penyidik juga akan menyelidiki pihak yang menyewa WNA serta lokasi yang digunakan sebagai markas judi. Selain itu, pihaknya akan menelusuri penyedia peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut. "Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.

Polri bekerja sama dengan Imigrasi untuk menyelesaikan kasus ini. Brigjen Wira menyebutkan bahwa 320 WNA telah dititipkan penahanannya kepada Imigrasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait keimigrasian. Sementara itu, seorang warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucapnya.

Penangkapan Massal di Markas Judi

Sebanyak 321 orang ditangkap secara langsung di markas judi pada Kamis (7/5). Dari jumlah tersebut, 320 merupakan WNA dan satu orang adalah WNI. Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari lokasi kejadian.

Baca juga: Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar Jadi Buruan.

// Artikel Terkait