Jakarta - Ahmad Bahiej, yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama untuk periode 2021-2024, mengonfirmasi adanya instruksi untuk membentuk tim guna menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada tahun 2024. Instruksi tersebut berasal dari Ishfah Abidal Azis, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bahiej memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 2. Gus Alex, 3. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan 4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pembentukan Tim untuk Menghadapi Pansus
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/9/2026), jaksa bertanya kepada Bahiej, "Apakah ada arahan dari Gus Alex untuk membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" Bahiej menjawab bahwa dalam rapat UTR, tim tersebut memang dibentuk.
Bahiej menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) serta Biro Hukum Kemenag. Saat ini, Bahiej menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan Tim dan Alasan Pembagian Kuota
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai tujuan pembentukan tim tersebut, yaitu untuk mencari alasan bagi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang terdiri dari 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Bahiej menyatakan bahwa tim tersebut bertugas menyiapkan jawaban untuk menghadapi Pansus Haji DPR.
Hakim menanyakan lebih lanjut tentang maksud dari 'alasan pembenar' yang tercantum dalam BAP Bahiej. Bahiej menjelaskan bahwa tim tersebut hanya mempersiapkan alasan yang mendasari keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ada pertanyaan dari Pansus Haji DPR. "Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," ungkap Bahiej.
Bahiej menegaskan bahwa tim dibentuk untuk menyiapkan alasan terkait keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024, bukan untuk membenarkan keputusan tersebut. "Berarti bukan alasan pembenar? Alasan-alasan atau alasan pembenar?" tanya hakim. "Alasan-alasan," jawab Bahiej.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Simak juga Video 'Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex Diduga Perkaya Diri Rp 93,6 M'.