Jakarta - Kepolisian yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai mata uang, termasuk rupiah dan dolar.
Penyitaan Uang dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi penangkapan pada Sabtu (9/5/2026), mengungkapkan bahwa total uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. "Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," jelas Wira. Selain itu, terdapat juga penyitaan dolar sebanyak 10.210 yang asalnya belum diketahui, serta 53,82 juta Dong Vietnam.
Profil WNA yang Terlibat
Sebelumnya, terungkap bahwa 321 warga negara asing tersebut terdiri dari 57 WNA asal Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," tambahnya.
Dalam penindakan ini, polisi menemukan bahwa aktivitas judi online yang dilakukan bersifat terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Berbagai barang bukti lainnya juga diamankan, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.