Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi dari 'teknik' menjadi 'rekayasa'. Keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menganggap perubahan nama program studi ini sebagai langkah yang positif. Menurutnya, istilah 'rekayasa' lebih relevan dan sejalan dengan istilah 'engineering' yang umum digunakan di dunia akademik internasional. Ia juga menekankan bahwa perubahan ini akan memudahkan lulusan Indonesia untuk bersaing di tingkat global dan mendukung kemajuan riset serta inovasi di dalam negeri.
Perubahan Nama Harus Disertai Tindakan Nyata
Lalu menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini seharusnya tidak hanya berhenti pada aspek penamaan. Ia berharap pemerintah berperan aktif dalam mendukung hasil riset, inovasi, dan karya dari perguruan tinggi. "Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional."
Penjelasan Resmi Kemdiktisaintek
Kemendiktisaintek dalam pernyataannya menjelaskan bahwa istilah 'rekayasa' merupakan padanan resmi dari 'engineering' dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, perguruan tinggi tidak diwajibkan untuk mengubah nomenklatur program studi teknik yang telah ada menjadi rekayasa. "Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa'," jelas Kemdiktisaintek.
Perguruan tinggi dapat memilih untuk menggunakan nomenklatur rekayasa atau teknik sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing. Istilah rekayasa juga sering digunakan dalam bidang multidisiplin dan teknologi yang terus berkembang, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.