Fakta Nasional

Petugas Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Karena Mencuri Tas Lululemon, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026, 12:40 WIB 16 views 3 menit baca
Petugas Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap Karena Mencuri Tas Lululemon, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Foto: dok.Polres Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan:

Tangerang - Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang petugas kargo terkait dengan kasus pencurian tas bermerek Lululemon. Perusahaan yang menjadi korban, yaitu PT Pungkook Indonesia One, mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar akibat tindakan tersebut.

Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pencurian ini berlangsung selama dua tahun. "Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ungkapnya dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (15/5/2026).

Penangkapan Tersangka

Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB. R diketahui sebagai otak dari pencurian ini dan bekerja sebagai bagian dari tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima dengan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya pada tanggal 27 April 2026 mengenai tindak pidana pencurian dan/atau penadahan. Pada Senin (13/4) sekitar pukul 15.30 WIB, di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, tas-tas tersebut seharusnya dikirim oleh PT Pungkook Indonesia One dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia.

Pengiriman dilakukan pada Jumat (10/4) dan barang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4), sebelum dijadwalkan untuk diterbangkan ke Shanghai pada Selasa (14/4) menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.

Namun, pada 20 April 2026, perusahaan menerima informasi dari pelanggan di Shanghai bahwa 108 tas hilang. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan bahwa 40 karton dari total 512 karton telah disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray. "Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ujarnya.

R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian, sedangkan A membantu dalam eksekusi, dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah melakukan pencurian tas beberapa kali sejak 2024 hingga 2026. "Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar, tetapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Akibat pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

A

Penulis

Agustinus Jaya Wiratama

Penulis di Nalar Fakta

Berita Terkait