Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025-2029, yang mencakup berbagai bentuk ancaman non-militer terhadap negara. Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menyatakan bahwa paham pro lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dianggap sebagai ancaman non-militer dalam Perpres tersebut dan bertentangan dengan Pancasila, khususnya pada sila pertama dan kedua.
Menurut Al Muzammil, tidak ada agama di Indonesia yang mengizinkan praktik LGBTQ. "Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ujarnya dalam keterangan resminya pada hari Senin (6/7).
Penolakan Terhadap Kampanye LGBTQ
Al Muzammil menambahkan bahwa penolakan terhadap kampanye LGBTQ juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mengharuskan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. PKS telah mengambil sikap tegas untuk menolak kampanye LGBTQ sebagai bagian dari gerakan global, termasuk paham seks bebas. Dia menegaskan bahwa PKS tidak akan menormalisasi kampanye ini di ruang publik dan dalam legislasi.
"Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia," tambahnya.
Implementasi Perpres di Tingkat Daerah
Sebagai bentuk dukungan, Al Muzammil menyatakan bahwa partainya akan menginstruksikan seluruh kader, terutama yang berada di jajaran eksekutif daerah, untuk mengimplementasikan Perpres 111 melalui peraturan daerah. "Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, yang mencakup sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya LGBTQ yang dianggap sebagai ancaman non-militer. Perpres ini juga mencakup ancaman dari ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan penyebaran budaya LGBTQ.