Jakarta - Ferdinandus Klau, seorang pegawai negeri sipil, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ia meminta agar MK mewajibkan verifikasi identitas asli guna mencegah penggunaan akun media sosial yang anonim. Gugatan ini terdaftar di situs resmi MK dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 4 September 2026.
Ferdinandus menggugat Pasal 15 ayat (1) dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa pasal tersebut memberikan kesempatan bagi individu untuk membuat akun media sosial tanpa menggunakan identitas asli. "Ketidaktegasan aturan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi," ujarnya.
Kerugian yang Diderita
Dalam gugatannya, Ferdinandus juga menyatakan bahwa ia telah dirugikan akibat penyebaran foto dirinya oleh akun anonim yang disertai narasi mencemarkan nama baik. Ia menjelaskan bahwa foto tersebut disebarkan tanpa izin melalui akun anonim di platform TikTok dan grup Facebook yang tidak terverifikasi pada tanggal 6 Maret 2026.
Perbandingan dengan Negara Lain
Pemohon kemudian membandingkan regulasi pembuatan akun media sosial di Indonesia dengan beberapa negara lain seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan. Ia menegaskan bahwa negara-negara tersebut menerapkan aturan yang mewajibkan penggunaan identitas asli untuk pembuatan akun media sosial. "Bahwa dari preseden negara-negara tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan autentikasi di media sosial bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan manifestasi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab negara," ujarnya.
Ferdinandus meminta agar MK mengabulkan permohonannya dengan beberapa poin, antara lain menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan kewajiban verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik. Ia juga meminta agar putusan ini dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, ia berharap agar putusan yang dikeluarkan dapat seadil-adilnya (ex aequo et bono).