Fakta Pendidikan

Reaksi Universitas Airlangga dan UPN Veteran Jakarta Terkait Kesaksian Dosen Soal Gaji di Bawah UMK

Universitas Airlangga dan UPN Veteran Jakarta memberikan tanggapan terhadap kesaksian dosen yang menyatakan gaji mereka di bawah upah minimum kota dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

U
Ulam Kirana
06 July 2026
38 pembaca
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. Foto: Istimewa/dok. MKRI)

Jakarta - Universitas Airlangga (Unair) merilis pernyataan terkait kesaksian dosen Cenuk Widiyastrisna Sayekti dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026). Cenuk menekankan bahwa masalah utama bukan hanya terkait dengan besaran gaji yang rendah, tetapi juga kesejahteraan dosen yang tidak sepenuhnya bergantung pada gaji pokok yang memadai. Ia menjelaskan bahwa penghidupannya sebagai dosen sangat tergantung pada komponen pendapatan tambahan di luar gaji pokok, sehingga jika salah satu komponen tersebut terhambat, dampaknya akan langsung dirasakan.

Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokoknya adalah sebesar Rp 2,6 juta. Dalam kesaksiannya, ia juga menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, gaji pokok yang diterimanya pada bulan ketiga mencapai Rp 3,3 juta, yang terdiri dari Rp 2,6 juta gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Tanggapan dari Universitas Airlangga

Menanggapi kesaksian Cenuk di sidang MK, Unair memberikan klarifikasi. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, menyatakan bahwa Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN di Unair dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan per 2 Juli 2026. Unair juga menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kesaksian yang diberikan.

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ujar Prof Radian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, total honor yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN di Unair berkisar Rp 7,5 juta per bulan, dengan rata-rata penerimaan selama tiga bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9,2 juta per bulan. "Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," tambahnya.

Pembiayaan Dosen ASN dan Non-ASN

Prof Radian menjelaskan bahwa dosen tetap non-ASN mendapatkan gaji ke-13, TPK 1 dosen, dan THR yang setara dengan gaji pokok setiap tahunnya. Pada awal bulan, dosen menerima gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional pada pertengahan bulan. "Setahun dapat 14 kali gaji," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendapatan untuk penelitian berbeda, di mana dosen yang mengajukan penelitian awal akan langsung mendapatkan 70% dari dana, sedangkan sisa 30% akan diberikan setelah menyelesaikan kewajiban. Prof Radian menegaskan bahwa pendapatan dosen tetap non-ASN setara dengan ASN, meskipun sumber pembiayaannya berbeda, dengan dosen PNS gajinya berasal dari negara, sementara dosen tetap digaji oleh Unair.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, dosen UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, memberikan kesaksian yang serupa mengenai upahnya sebagai dosen tetap non-ASN. Dinda yang mengajar tiga mata kuliah dan membimbing sekitar 290 mahasiswa mengungkapkan bahwa ia hanya menerima upah bersih sekitar Rp 3,1 juta. Ia juga melakukan pengabdian, penelitian, dan membimbing mahasiswa skripsi hingga disertasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi dosen.

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Dinda juga menceritakan bahwa ia terpaksa menyisihkan waktu untuk berjualan kue, sementara rekan-rekannya menjadi pengemudi ojek online untuk menambah penghasilan. "Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinda mengungkapkan bahwa akibat regulasi administratif, tunjangan seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2 belum dibayarkan. Ia dan rekan-rekannya telah menemui pihak terkait seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan, namun hanya mendapatkan alasan terkait status mereka yang bukan ASN.

Tanggapan dari UPN Veteran Jakarta

UPN Veteran Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan memberikan penjelasan yang komprehensif dan terbuka mengenai poin-poin yang disampaikan Dinda dalam sidang MK. Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, menegaskan bahwa kampus menghormati proses sidang yang berlangsung dan setiap aspirasi sivitas akademika perlu dipahami dalam konteks keterbukaan informasi dan evaluasi kelembagaan yang konstruktif.

"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkapnya.

Prof Venus menambahkan bahwa tim internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ telah menelaah kesaksian dalam sidang MK dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional, termasuk status kepegawaian, tata kelola, dan kesejahteraan dosen. UPNVJ juga sedang melakukan konsolidasi seluruh data dan bukti pendukung yang relevan untuk klarifikasi resmi.

"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.

Kampus menekankan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan polemik, tetapi untuk memberikan informasi yang seimbang terkait konteks kelembagaan dan regulasi kepegawaian. UPNVJ berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang sehat, produktif, terbuka, dan berkeadilan, serta akan menjadikan setiap aspirasi sebagai masukan untuk perbaikan di masa mendatang.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait