Jakarta, CNN Indonesia -- Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR yang membidangi HAM, menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha, yang meninggal dunia dalam dugaan bunuh diri. Rieke menyatakan bahwa tindakan intimidasi yang terjadi saat korban bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu harus ditindaklanjuti secara hukum.
"Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (1/7).
Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Tenaga Medis
Politikus dari PDIP ini menjelaskan bahwa IGD merupakan area yang harus steril selama proses penyelamatan jiwa, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), Joint Commission International (JCI), serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Proses Hukum yang Harus Dijalankan
Rieke menambahkan, jika penyidikan menunjukkan adanya hubungan antara intimidasi dan meninggalnya korban, maka penyidik perlu mempertimbangkan penerapan sejumlah pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. "Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas," jelasnya.
Rieke menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada privilese jabatan. Konstitusi menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Saat ini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha, yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Intimidasi tersebut diduga terjadi saat dr. Icha menangani seorang anak yang menjadi korban gigitan ular hijau di IGD RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni lalu. Therensius, yang disebut sebagai paman korban, bersama Nubertus Tubani dan Veronika Lake, diduga berbicara dengan nada intimidatif kepada dr. Icha.
"Dokter Icha masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," ungkap paman korban, Victor Manbait, pada Jumat (26/6). Belakangan, Veronika memberikan tanggapan mengenai keterlibatannya, menyatakan bahwa dia tidak ikut masuk ke ruang ICU untuk mengintimidasi korban dan mengklaim bahwa kedua rekannya telah meminta maaf kepada manajemen RS Leona dan dr. Icha.
Veronika juga menegaskan bahwa dia tidak kembali ke RSU Leona keesokan harinya. "Sekali lagi, dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Dokter Icha," katanya.