Jakarta - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menghargai langkah hukum ini sebagai hak dari tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali terkait kasus ijazah tersebut. Pengajuan pertama dilakukan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Roy mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Proses perkara ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, dengan termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, dan termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses Persidangan dan Pengajuan Kedua
Proses persidangan untuk gugatan praperadilan pertama telah mencapai tahap kesimpulan, dan hakim dijadwalkan untuk membacakan putusan pada Selasa (7/7). Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua, kali ini berfokus pada status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat (3/7/2026). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini juga akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, dengan termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo. Polda menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (4/7/2026).
Kombes Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan ini, karena setiap individu berhak untuk mengajukan gugatan jika merasa hak-haknya dilanggar. "Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima, tetapi Polda Metro siap untuk menghadapinya. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.