Jakarta, CNN Indonesia -- Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa RUU Pemilu akan tetap menjadi usul inisiatif dari DPR. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Sampai hari ini di dalam prolegnas ya bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian prolegnas inisiatif DPR," ujar Bima, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen pada Selasa (12/5).
Pembahasan RUU Pemilu yang Rumit
Politikus dari PDIP tersebut mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu bukanlah hal yang mudah, terutama dalam menerjemahkan sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa seluruh fraksi harus sepakat mengenai besaran perubahan ambang batas parlemen. "Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih, kan gitu," jelas Bima.
Dua Opsi Ambang Batas Parlemen
Menurut Bima, saat ini terdapat dua opsi terkait ambang batas parlemen. Opsi pertama adalah mempertahankan angka 4 persen, dengan mempertimbangkan jumlah komisi yang ada sebanyak 13. Jika setiap fraksi harus menempatkan dua wakil di setiap komisi, maka setiap fraksi harus memiliki minimal 26 kursi. Opsi kedua adalah usulan penggabungan fraksi untuk memenuhi syarat ambang batas. Namun, kedua opsi ini masih dalam tahap pembahasan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat. "Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan," ungkapnya.
Usulan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay. Dia menyatakan bahwa hal ini penting untuk menghindari perdebatan antara partai-partai di DPR. "Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," tuturnya.
Saat ini, RUU Pemilu sudah menjadi usul inisiatif DPR dan telah masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026. Namun, hingga saat ini, DPR belum memulai pembahasan dan memberikan sinyal bahwa hal tersebut tidak akan dibahas tahun ini, meskipun tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2026 mendatang.