Jakarta - Samin Tan, yang merupakan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kembali menjadi sorotan setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani oleh KPK. Kini, ia menghadapi dua status tersangka di Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri.
Nama Samin Tan mulai dikenal luas sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2011, di mana ia masuk dalam daftar 40 orang terkaya di tanah air. Ia terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Eni Saragih yang ditangani KPK pada tahun 2019.
Proses Hukum dan Vonis Bebas
Samin Tan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 karena beberapa kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Ia ditangkap oleh KPK pada 5 April 2021 dan menjalani proses hukum yang berujung pada tuntutan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Namun, pada 30 Agustus 2021, hakim memutuskan untuk membebaskannya.
KPK tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan KPK, sehingga Samin Tan tetap bebas dari tuduhan tersebut.
Kasus Baru di Kejaksaan Agung
Nama Samin Tan kembali mencuat pada Maret 2026 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, "Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," dalam sebuah konferensi pers pada 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang cukup setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Samin Tan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, setelah izin PT AKT dicabut pada 2017. Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025.
Dirdik Jampidsus Syarief menjelaskan, "Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," yang merugikan keuangan negara.
Tersangka di Polri
Terbaru, Samin Tan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT yang terjadi antara 2009 hingga 2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Keempat tersangka yang ditetapkan termasuk Samin Tan, diduga terlibat dalam proses yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 486 miliar akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran dan pengelolaan penyaluran BBM.
Yusuf menjelaskan, "Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif," yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.