Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menginformasikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan padel di Bandung berupa denda sebesar Rp 100 juta serta kewajiban untuk menanam 1.000 pohon. Sanksi ini diberikan setelah perusahaan tersebut menebang 10 pohon demi pemasangan videotron.
Kementerian LH telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi kepada pemilik SixNine Padel terkait penebangan pohon tersebut. "Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," jelas Jumhur kepada wartawan pada hari Minggu (9/8/2026).
Pernyataan Pemilik Usaha
Jumhur menyatakan bahwa pemilik lapangan padel telah mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan secara ilegal untuk keperluan videotron. Kementerian LH juga mengharuskan pemilik usaha untuk menanam kembali pohon pelindung di lokasi yang telah dilakukan penebangan. "Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ungkap Jumhur.
Pelanggaran Lain yang Ditemukan
Selain sanksi terkait penebangan pohon, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan terhadap videotron yang bersangkutan, yang disaksikan oleh KLH. Kementerian LH menemukan pelanggaran tambahan dari perusahaan padel ini, seperti tidak adanya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan penutupan saluran drainase di belakang gedung. "Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, pemilik izin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.
"Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," tambahnya.