Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dialaminya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa semua tindakan tersebut tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan, pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam perkara ini, termohon adalah Polda Metro Jaya. Hakim mengungkapkan, "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Penyidikan yang Dipertanyakan
Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang sudah dimulai sejak tahun 2025. Menurut hakim, prosedur hukum yang digunakan adalah KUHAP lama. Hakim juga mencatat bahwa Roy Suryo telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses ini. Ia menambahkan bahwa terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo, serta menyatakan bahwa Roy Suryo telah memenuhi kewajiban lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.
Namun, hakim menekankan bahwa keputusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. "Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," jelas hakim.
Proses Praperadilan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Ia meminta agar hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut tidak sah. Sidang gugatan praperadilan berlangsung pada Senin, 29 Juni, dengan kehadiran Roy Suryo sebagai pemohon. Pihak termohon, yang terdiri dari perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum menyatakan, "Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang."
Dalam petitumnya, pengacara Roy Suryo mengajukan beberapa poin, antara lain: mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan, menyatakan penggeledahan dan penangkapan tidak sah, serta membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Informasi tambahan, penyidikan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah selesai, dan keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses sidang. Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan.