Makassar, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan jadwal untuk memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sidang angket yang direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 14 Juli, pukul 09.00 WITA. Ketua Pansus, Kasim Sila, mengonfirmasi hal ini kepada CNNIndonesia.com pada Kamis, 9 Juli.
Kasim menjelaskan bahwa pemanggilan Bupati Gowa tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai isu yang tengah berkembang di Kabupaten Gowa. "Ibu bupati dimintai keterangan atau klarifikasi," ujarnya.
Proses Sidang Angket dan Pemanggilan Saksi
Dalam rangkaian sidang angket DPRD, pansus telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk seorang wartawan, Saenal Abidin, dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh Bupati Gowa terkait dugaan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Husniah menyatakan bahwa dirinya belum menerima undangan untuk klarifikasi terkait sidang angket yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Gowa. "Sampai saat ini belum ada," ungkap Husniah kepada wartawan pada Senin, 6 Juli. Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang angket jika undangan telah disampaikan oleh pansus. "Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain yang wajib kita ikuti," jelasnya.
Harapan untuk Penyelesaian Isu
Menurut Husniah, penting bagi pemerintah kabupaten dan DPRD Gowa untuk tetap menjalin koordinasi yang baik. Ia berharap sidang angket dapat menyelesaikan masalah yang ada saat ini. "Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus untuk menjalankan tugasnya, menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar kemana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa," tuturnya.
Sidang angket DPRD Gowa saat ini mencakup tiga isu utama, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati Husniah juga telah melaporkan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli. Aduan tersebut disampaikan oleh tim yang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat Gowa, dengan alasan bahwa materi pansus telah melanggar ranah privat, termasuk tuduhan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.