Bandar Seri Begawan - Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, mengambil langkah untuk mencabut gelar kerajaan dari menantu perempuannya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Pencabutan gelar ini dilaporkan berkaitan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas dari menantu perempuan tersebut.
Keputusan Sultan Bolkiah mengenai pencabutan gelar ini, seperti yang dilaporkan oleh New Straits Times pada Senin (10/8/2026), diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 8 Agustus. Gelar yang dicabut adalah "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri", yang sebelumnya diberikan kepada Pengiran Raabi'atul.
Identitas Menantu Sultan
Pengiran Raabi'atul adalah istri dari Pangeran Abdul Malik, yang merupakan putra kedua Sultan Bolkiah. Dalam pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, menjelaskan bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan titah langsung dari Sultan Bolkiah. Dengan demikian, pencabutan gelar ini berlaku efektif segera setelah diumumkan.
Alasan Pencabutan Gelar
Pernyataan dari Kantor Kepala Protokol Kerajaan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan di balik pencabutan gelar tersebut. Namun, laporan dari media lokal Brunei, RTB News, menyebutkan bahwa tindakan ini diambil menyusul perilaku Pengiran Raabi'atul yang dianggap tidak sesuai untuk seorang istri anggota keluarga Kesultanan Brunei. Perilakunya dianggap telah mencoreng nama baik Kesultanan Brunei dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Bolkiah.
Detail lebih lanjut mengenai perilaku yang dimaksud tidak dijelaskan, dan tidak ada keterangan tambahan mengenai hal tersebut.