Fakta Hukum

Tanggapan Pengacara Budiman Bayu Terhadap Kesaksian Pimpinan Blueray di Persidangan Kasus Bea Cukai

Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo memberikan tanggapan terhadap kesaksian John Field, pimpinan Blueray Cargo, terkait penyerahan uang Rp 525 juta dalam sidang kasus dugaan suap di Bea Cukai.

N
Narayana Putra
07 September 2026
11 pembaca
Sidang kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai (Ari Saputra/detikFoto)
Sidang kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai (Ari Saputra/detikFoto)

Jakarta - Tim hukum Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, memberikan tanggapan atas kesaksian John Field, pemilik Blueray Cargo, mengenai penyerahan dana sebesar Rp 525 juta. Mereka berpendapat bahwa kesaksian tersebut menunjukkan bahwa uang itu diserahkan atas permintaan Orlando Hamonangan, yang juga merupakan terdakwa dan menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Tim kuasa hukum Budiman menyatakan, "Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo," dalam dokumen hak jawab yang diterima detikcom pada Senin (7/9/2026).

Pertemuan yang Dipertanyakan

Mereka juga mengungkapkan bahwa pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan Budiman terjadi saat Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Tim pengacara menekankan pentingnya membuktikan secara konkret tindakan Budiman, termasuk siapa yang memberikan, menerima, dan menikmati uang tersebut serta untuk kepentingan apa pemberian itu dilakukan.

Tim pengacara menambahkan, "Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang."

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh KPK, dengan total delapan orang tersangka dan terdakwa yang sedang diproses hukum. Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah menerima vonis dari hakim, yaitu:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Saat ini, empat orang dari pihak Bea Cukai juga sedang diadili dalam kasus ini, yaitu:

  1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Selain itu, ada satu tersangka baru dari Bea Cukai yang masih dalam proses hukum oleh KPK, yaitu Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Simak juga Video 'Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Duit Rp5 M':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait