Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menetapkan Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan M Nasir yang diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden. Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Taufik dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada hari Senin, 24 Agustus. Acara tersebut dihadiri secara daring oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
Karier dan Pengalaman Taufik
Sebelum menjabat di posisi ini, Taufik memiliki pengalaman yang luas sebagai birokrat, khususnya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Aceh, Taufik mulai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1992. Ia memulai kariernya di birokrasi sebagai Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada tahun 2008.
Pada tahun 2014, Taufik diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, dan pada tahun 2017, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Kariernya terus berkembang hingga ia dipercaya sebagai Kepala Dinas ESDM Aceh pada tahun 2024. Tak lama setelah itu, ia ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Aceh Tenggara pada bulan Oktober 2024. Pada bulan Februari 2026, Taufik kembali dipercaya untuk memimpin organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. Kini, ia menerima tugas baru sebagai Plt Sekda Aceh.
Pendidikan dan Pelatihan
Dari segi pendidikan, Taufik merupakan lulusan S1 Teknik Sipil dari Sekolah Tinggi Teknik Iskandar Thani Banda Aceh pada tahun 2001. Ia melanjutkan pendidikan S2 di bidang Kebijakan Publik di Universitas Merdeka Malang, yang diselesaikannya pada tahun 2005. Taufik juga mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan, termasuk Diklat PIM IV, Sepadya/Sparma/PIM III, serta Spamen/PIM II/RLA/PKN II.
Sebelumnya, M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026. Keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet yang bersifat segera dan dilengkapi dengan salinan serta petikan Keppres. Menanggapi hal tersebut, Muzakir Manaf segera menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, sementara M Nasir dipindahkan ke posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.