Jakarta - Penemuan jasad seorang pria yang telah menjadi kerangka di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengejutkan publik. Pria bernama Antonius Nana (47) tersebut ternyata dibunuh oleh tiga anaknya sendiri, yaitu YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA merupakan anak tiri, sementara ADN dan AN adalah anak kandung. Jasad Antonius ditemukan pada Selasa (12/5/2026).
"Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka," kata Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, yang dilansir dari detikBali, pada Sabtu (16/6/2026). Dominggus menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermula saat Antonius baru kembali dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Setibanya di rumah, ia terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak, dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Konflik yang Memuncak
Menyaksikan pertengkaran tersebut, YDA menegur Antonius. Namun, Antonius tidak terima dan langsung memukul YDA, yang kemudian memicu perkelahian antara keduanya. Setelah pertikaian itu, Antonius meninggalkan rumah. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius kembali ke rumah dan terlibat cekcok lagi dengan YDA. Dalam perkelahian itu, YDA melemparkan sebuah balok yang mengenai leher Antonius, membuatnya terjatuh.
Setelah Antonius terjatuh, ADN langsung menendangnya, dan mereka bertiga kemudian menganiaya Antonius hingga pingsan. Mereka kemudian menggotong tubuhnya ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter untuk menguburkannya. "Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Pembunuhan yang Kejam
Sesampainya di lokasi penguburan, YDA melihat bahwa ayah tirinya masih hidup. Ia kemudian mengambil parang yang dibawanya dan menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga korban meninggal. Setelah memastikan Antonius sudah tidak bernyawa, ketiga anaknya itu segera menggali lubang untuk menguburnya. Kasus ini terungkap setelah warga melakukan pencarian di sekitar lokasi.
"Saat itu merlihat bapaknya itu masih hidup sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur," ungkap Dominggus.
Polisi mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam kejadian ini. "Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut," ungkap Dominggus. Ia menjelaskan bahwa YDA dan ADN berperan dalam menganiaya Antonius dengan balok, memukul, dan menendangnya hingga pingsan. YDA juga yang menggorok leher Antonius saat akan dikuburkan, sementara AN membantu dengan menggotong dan menggali kuburan.
Saat ini, YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. AN masih dalam proses penyidikan, karena polisi sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk pendampingan.