Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar dijadwalkan pertemuan lanjutan setelah menerima hasil kajian yang berisi rekomendasi reformasi Polri pada Selasa (5/5).
Mahfud menjelaskan bahwa tugas KPRP telah selesai setelah menyerahkan hasil rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa KPRP merupakan badan ad hoc yang memiliki tugas spesifik. "Kalau Komisi ini kan sifatnya ad hoc ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, "Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lagi, apalagi sudah tiga ribu halaman gitu [laporan] sudah selesai. Oleh sebab itu, kemarin kita juga ya kita selesai."
Namun, saat penyerahan hasil laporan, Presiden meminta agar tim tidak segera dibubarkan. Mahfud menyebutkan bahwa Presiden ingin agar isu-isu yang relevan tetap dibahas. "Tapi Presiden asyik juga, 'Oh kok sudah mau selesai?' katanya. 'Nanti pertemuan lagi ya kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik gitu.' Tapi intinya sudah selesai kami," jelas Mahfud.
Dia menambahkan bahwa tanggung jawab Komisi Reformasi selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). "Tapi kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam, ya, diskusi-diskusi lagi. Kata Presiden itu penting diatur kayak gini, nanti Setneg akan mengatur diskusi kita," tambahnya.
Sementara itu, anggota KPRP, Komjen Pol (purn) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa mereka akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada Polri, karena implementasi tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Dofiri menjelaskan bahwa proses pengawasan harus berlanjut, terutama terkait penerbitan sejumlah peraturan, baik dalam bentuk instruksi presiden maupun keputusan presiden. "Apakah berupa inpres maupun keppres ya kemarin beliau [Presiden] menyampaikan ketika dilaporkan nanti akan dibuat inpres atau keppres supaya rekomendasi ini dilaksanakan atau ditindaklanjuti di internal Polri," ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat enam poin rekomendasi dalam reformasi Polri yang telah diusulkan kepada Presiden. Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, rekomendasi tersebut mencakup penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).