Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dihadapkan pada tuntutan hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun. Jumlah uang pengganti tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kerugian negara yang diungkap dalam vonis terhadap Ibrahim Arief (Ibam), yang tercatat sebesar Rp 5,2 triliun.
Menurut informasi yang dirangkum pada Jumat (15/5/2026), terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu: 1. Nadiem Makarim, 2. Eks konsultan Kemendikbud pada masa Nadiem, Ibam, 3. Eks pejabat Kemendikbud, Sri Wahyuningsih, dan 4. Eks pejabat Kemendikbud, Mulyatsyah. Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah dijatuhi hukuman penjara, di mana Sri dan Ibam masing-masing divonis 4 tahun, sedangkan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis Terkait Pengadaan Chromebook
Pada Selasa (12/5), hakim membacakan vonis untuk Ibam, yang menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara. Rincian kerugian negara dalam kasus ini adalah sebagai berikut: - Pengadaan CDM sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar), dan - Kemahalan Chromebook sebesar Rp 4 juta per unit untuk 1.159.327 unit, dengan total mencapai Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun). Total keseluruhan kerugian negara yang diputuskan oleh hakim adalah Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan angka yang diajukan oleh jaksa dalam dakwaan, yang mencatat kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Hakim menyatakan, "Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum."
Tuntutan Uang Pengganti untuk Nadiem
Pada Rabu (13/5), jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem, yang mencakup permintaan agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa menyatakan, "Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga Terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)."
Jaksa menegaskan bahwa Nadiem seharusnya dapat membuktikan sumber dari harta kekayaan yang dimilikinya dalam proses pemeriksaan perkara ini. "Namun, dalam pemeriksaan, Terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," tambah jaksa.
Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem memilih untuk memberikan keterangan yang tidak substansial untuk menjelaskan sumber harta tersebut. Jaksa meyakini bahwa Nadiem tidak dapat membuktikan asal usul kekayaan yang dimilikinya. "Maka dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
Jaksa juga mengacu pada skema kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook, meyakini bahwa skema tersebut digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem.
Baca juga: Harta Rp 4,8 T Nadiem yang Dipersoalkan Jaksa dalam Tuntutan 18 Tahun Bui.